Kalsel Radigfa Media

Unit Reskrim Polsek Mantewe Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dengan 12 Paket Sabu

Kalsel.radigfamedia.online, Tanah Bumbu - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berusia 42 tahun, yang diketahui beralamat di Jalan Kodeco Km 50 Batuharang, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.

Polsek Mantewe Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dengan 12 Paket Sabu - Foto Humas

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga mengatakan, kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, ketika anggota Polsek Mantewe mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku terkait penyalahgunaan narkotika. "Dengan cepat, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku," ujar IPTU Jonser Sinaga.

Kapolsek Mantewe, IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos mengungkapkan, hasil penggeledahan tersebut membawa kesuksesan ketika petugas menemukan barang bukti berupa 12 plastik klip warna bening yang berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di atas lantai keramik, yang dibungkus dalam kertas rokok di samping kursi tamu. Pelaku dengan sadar mengakui kepemilikan atas narkotika tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas ke Polsek Mantewe untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1,59 gram," ungkap IPTU Danang.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak