Kalsel Radigfa Media

Nekad Gelapkan Mobil Sewaan, Pria Asal Tabalong Diamankan Polisi

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH (47) warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/04/2024) sore di sebuah warung di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.

Pria Asal Tabalong Diamankan Polisi Gelapkan Mobil Sewaan - Foto Humas 

Menurut keterangan PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, pelaku WH diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.

Keterangan korban, seorang perempuan berinisial MI (39), menyebutkan bahwa pada Kamis (22/09/2022) pagi, pelaku menghubunginya melalui telepon dengan maksud ingin menyewa 1 buah mobil penumpang selama 5 hari untuk operasional pekerjaan. Kesepakatan disepakati di kantor penyewaan mobil di desa Kapar kecamatan Murung Pudak, dengan biaya sewa 250 ribu Rupiah per hari. Pelaku membayar sejumlah 1 juta 250 ribu Rupiah.

Namun, 5 hari kemudian, pada Selasa (27/09/2022), korban menanyakan tentang penyewaan mobil tersebut. Pelaku mengatakan akan memperpanjang penyewaan selama 8 hari lagi hingga 14 Oktober 2022 dengan biaya sewa 2 juta Rupiah.

Pada 29 Oktober 2022, korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi. Korban menduga mobilnya telah digelapkan, mengalami kerugian sekitar 60 juta Rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Pelaku WH kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Barang bukti berupa 1 lembar KTP milik pelaku WH, 1 lembar perjanjian sewa, dan 1 buah mobil penumpang warna putih turut disita sebagai bukti dalam kasus ini.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak