Kalsel Radigfa Media

Pria Berinisial MA Diamankan Satuan Reserse Narkoba Tabalong Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (35 tahun) pada Selasa (23/04/2024) siang di Kelurahan Tanjung, kecamatan Tanjung, kabupaten Tabalong. 

Pria Berinisial MA Diamankan Satuan Reserse Narkoba Tabalong Terkait Penyalahgunaan Narkotika - Foto Humas 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa MA diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan MA bermula dari penangkapan pelaku DH satu jam sebelumnya, yang mengaku mendapatkan narkotika dari MA. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman MA yang ditunjukkan oleh pelaku DH.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman MA, polisi menemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,8 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet warna biru, 1 buah kotak rokok warna putih hijau, 1 buah gawai warna biru, dan uang tunai sebesar 700 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan.

MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak