Kalsel Radigfa Media

Simpan Narkotika Jenis Sabu, Juru Parkir di Tabalong Ini Diamankan Polisi

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (25 tahun) pada Selasa (23/04/2024) siang di Kelurahan Tanjung, kecamatan Tanjung, kabupaten Tabalong.

Simpan Narkotika Juru Parkir di Tabalong Diamankan Polisi - Foto Humas 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa DH diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi mendapatkan laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan bahwa lingkungan mereka telah menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan DH di kediamannya.

DH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MA. Saat ini, DH telah diamankan di Polres Tabalong dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram turut disita sebagai barang bukti.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak