Kalsel Radigfa Media

Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Desa Mayangsari

Kalsel.radigfamedia.online, Kotabaru - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IP (42), yang diduga sebagai pengedar sabu. IP merupakan warga Desa Mayangsari RT 013, Kecamatan Pamukan Barat.

Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Desa Mayangsari - Foto Humas

"Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengedaran narkotika jenis sabu oleh pelaku IP di wilayah setempat," ujar Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi dalam siaran pers di Kotabaru, Ahad.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 23.45 WITA.

"Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,94 gram dan berat bersih 24,54 gram," tambah Pebe.

Lebih lanjut, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti lainnya, termasuk satu buah handphone merk Vivo warna kuning, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu buah toples bening, satu buah jerigen putih, dan satu buah sendok plastik warna gold.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak