Kalsel Radigfa Media

Sinergi Efektif! Kejaksaan Negeri HST dan Kantor Pertanahan Kabupaten HST Perkuat Kerja Sama Hukum dan Tata Usaha Negara

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kantor Pertanahan Kabupaten HST telah menandatangani kesepakatan bersama terkait peningkatan kinerja di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di Aula Adhyaksa Murakata Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah pada Kamis, (25/04/2024).

Sinergi Efektif! Kejaksaan Negeri HST dan Kantor Pertanahan Kabupaten HST Perkuat Kerja Sama Hukum dan Tata Usaha Negara - Foto Humas 

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, S.H.,M.H., bersama para Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyu Sutarto, S.T., M.T.

Dalam sambutannya, Kajari HST, Dr. Yusup Darmaputra, SH MH, menekankan bahwa penandatanganan kesepakatan ini harus diikuti dengan tindakan konkret, termasuk pembuatan Surat Keputusan Kerja (SKK) untuk menangani permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara melibatkan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), dan Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata," ujar Dr. Yusup.

Sementara itu, Wahyu Sutarto, S.T., M.T., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menyambut baik penandatanganan kesepakatan ini. Ia menyatakan bahwa meskipun kedua institusi memiliki bidang tugas yang berbeda, kerjasama telah terjalin sejak tahun-tahun sebelumnya.

Penandatanganan ini menjadi perpanjangan dari kesepakatan bersama sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya. Wahyu berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kapasitas kedua institusi untuk lebih efektif dalam menjalankan peran mereka dalam masyarakat.

(Reporter : Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak