Kalsel Radigfa Media

Gelapkan Isi Paket Kiriman, Pria Asal Tabalong Berinisial CA Diduga Rugikan Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., bersama Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., berhasil mengamankan seorang pria berinisial CA (25) pada Jumat (10/05/2024) dini hari. CA merupakan warga desa Tanta Hulu, kecamatan Tanta, kabupaten Tabalong.

Gelapkan Isi Paket Kiriman, Pria Asal Tabalong Berinisial CA Diduga Rugikan Perusahaan Puluhan Juta Rupiah - Foto Humas

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa CA dilaporkan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman barang atas dugaan tindak pidana penggelapan di kantor perusahaan tersebut di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Menurut pelapor, MST (36), perwakilan dari perusahaan tersebut, tindak pidana penggelapan terungkap pada Rabu (15/11/2023) siang setelah ada laporan keberatan dari konsumen yang mengatakan bahwa isi paket yang diterima tidak sesuai dengan yang dikirimkan. Setelah melakukan penelusuran, diketahui bahwa isi paket senilai total 30 juta Rupiah yang diduga digelapkan oleh pelaku CA berupa 7 buah gawai berbagai merek. Barang-barang tersebut diganti dengan kotak berisi cangkir kaca.

Selain itu, CA juga disangkakan atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat penangkapan, pelaku CA kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang disita dari pelaku CA di antaranya 1 lembar KTP atas nama pelaku, 1 buah resi bukti pengiriman, 1 buah cangkir gelas kaca bening, dan 1 buah kotak paket yang terbuat dari kayu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak