Kalsel Radigfa Media

Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas Berhasil Amankan 5 Pelaku Perjudian Dadu

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., bekerja sama dengan Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto, berhasil mengamankan 5 pria terkait dugaan tindak pidana perjudian dadu.

Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas Berhasil Amankan 5 Pelaku Perjudian Dadu - Foto Humas 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa kelima pria tersebut diamankan di sebuah poskamling di desa Sungai Durian, kecamatan Banua Lawas, kabupaten Tabalong pada Kamis (09/05/2024) dini hari.

Dugaan tindak pidana perjudian dadu tersebut diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana. Kelima pria tersebut diamankan setelah mendapat laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.

Diantara kelima pelaku, RI (48) bertindak sebagai bandar dadu, sedangkan HA (55), AB (55), AF (54), dan NR (55) sebagai pemasang. Mereka merupakan warga desa Sungai Turak Dalam, kecamatan Amuntai Utara, kabupaten HSU, dan desa Sungai Durian, kecamatan Banua Lawas, kabupaten Tabalong.

Kelima pelaku dan barang bukti yang diamankan, antara lain:

  1. RI (48)
  2. HA (55)
  3. AB (55)
  4. AF (54)
  5. NR (55)

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 3 buah mata dadu
  • 1 buah piring warna putih
  • 1 buah tutup plastik warna biru hitam
  • 1 buah handuk warna merah
  • 1 buah gawai warna hitam
  • 1 karpet bergambar angka dadu
  • Uang tunai sejumlah 1 juta 350 ribu Rupiah.

Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak