Kalsel Radigfa Media

Kuasai 6 Paket Sabu, MW diringkus Polsek Simpang Empat Tanbu

Kalsel.radigfamedia.online, Tanah Bumbu - Dalam rangka Operasi Antik Intan 2024, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kuasai 6 Paket Sabu, MW diringkus Polsek Simpang Empat Tanbu - Foto Humas
 

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga menyatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Pasantren, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MW di lokasi yang dilaporkan," ujar IPTU Jonser Sinaga.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Tony Haryono, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 WITA. MW tertangkap menyimpan, menguasai, dan memiliki enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,68 gram.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Simpang Empat. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap AKP Tony Haryono.

Polsek Simpang Empat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak