Kalsel Radigfa Media

Polres Banjarbaru Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian dan Penadah Motor Curian

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru - Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap tujuh pelaku yang terdiri dari empat pencuri dan tiga penadah motor curian. 

Polres Banjarbaru Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian dan Penadah Motor Curian - Foto Humas
 

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kompol Winda Adhiningrum, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan pengembangan kasus yang dimulai sejak Desember 2023. Dalam konferensi pers pada Jumat, Winda menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di berbagai lokasi dan berhasil menyita 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Pelaku pencurian berinisial Sy, yang merupakan warga Pulau Laut Kota Banjarmasin, diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. Sy diduga mencuri dua unit sepeda motor dinas milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel dengan nomor polisi DA 3036 RA dan DA 4049 RB. Tersangka lainnya termasuk RY, warga Kelurahan Sidodadi Kota Samarinda, Kalimantan Timur; MS, warga Kelurahan Angsau Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel; ZA, warga Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan; dan MY, warga Jalan Pramuka, Banjarmasin.

Penadah yang ditangkap diidentifikasi sebagai MI, warga Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin. Dengan penangkapan ini, total tujuh pelaku pencurian dan penadah berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad menjelaskan bahwa barang bukti yang disita termasuk 21 unit sepeda motor, termasuk dua motor dinas yang dicuri dari Dinas Kelautan Kalsel. Para pelaku menjalankan aksinya di wilayah Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut, dan Kota Banjarmasin dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak stang motor.

"Seluruh barang bukti motor curian diamankan di Mapolres Banjarbaru. Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres dengan membawa STNK dan BPKB untuk mengecek barang bukti," ujar Zuhri seperti dinukil dari Antara News.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak