Kalsel Radigfa Media

Lian Silas Akhirnya Menerima Vonis 20 Bulan Penjara atas Kasus TPPU Narkotika

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Setelah diberi waktu selama 14 hari oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan, Lian Silas, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika, akhirnya memutuskan untuk menerima vonis yang telah dibacakan.

Lian Silas Akhirnya Menerima Vonis 20 Bulan Penjara atas Kasus TPPU Narkotika - Foto Net

"Setelah berpikir selama 14 hari yang diberikan majelis hakim, akhirnya klien saya menyatakan menerima saja vonis tersebut," ujar Ernawati, seperti dikutip dari RRI Banjarmasin.

Keputusan ini diambil setelah Lian Silas berunding dengan pihak keluarga yang juga meminta agar vonis diterima. Vonis tersebut dijatuhkan atas dakwaan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak SH, pada Kamis (25/4/2024), Lian Silas divonis dengan hukuman penjara selama 20 bulan dan denda Rp2 miliar subsidiar 2 bulan. Selain itu, puluhan aset milik terdakwa yang diduga diperoleh dari bisnis narkoba disita dan dirampas untuk negara.

Meskipun demikian, sebagian aset yang didapat dari usaha sendiri, seperti tanah milik menantu terdakwa di Kelurahan Pengambangan, rumah warisan orang tua terdakwa, beberapa buah mobil, dan beberapa ATM, dikembalikan kepada yang berhak.

Sebelumnya, Lian Silas telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman selama 2,6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidiar 6 bulan kurungan. Namun, vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Demikianlah perkembangan terbaru dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang narkotika yang melibatkan Lian Silas. Dengan menerima vonis tersebut, Lian Silas akan menjalani masa hukuman selama 20 bulan di lembaga pemasyarakatan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak