Kalsel Radigfa Media

Warga Melaporkan Kegiatan Perjudian Daring yang Meresahkan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita 2 Gawai dan Rekapan Togel

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., bersama Polsek Benua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (37) warga Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong pada Sabtu (04/05/2024) malam.

Polisi Tangkap Bandar Judi Togel di Tabalong - Foto Humas 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan penangkapan AR terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana.

"Kegiatan Pelaku AR ini diketahui warga dan dirasa cukup meresahkan warga akibat kegiatan perjudian jenis Togel secara daring melalui gawai miliknya, lalu warga melaporkannya ke Polisi," ungkap Joko.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AR dapat diamankan di sebuah toko gawai di Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong. Saat diperiksa, ditemukan barang bukti yang menguatkan kegiatan perjudian tersebut, dan AR pun mengakui perbuatannya sebagai bandar judi Togel," lanjutnya.

Saat ini, AR telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Turut disita barang bukti berupa 2 buah gawai warna ungu dan merah, uang tunai sebesar 170 ribu rupiah, serta 4 lembar rekapan angka atau nomor Togel.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak