Kalsel Radigfa Media

Polisi Amankan Tersangka Penjualan Tuak ilegal di Banjarbaru

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru - Unit Reskrim Polsek Cempaka di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penjualan minuman keras jenis tuak ilegal. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/5/2024) pukul 14.30 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Polisi Amankan Tersangka Penjualan Tuak ilegal di Banjarbaru - Foto Humas 

Rumah yang berada di perumahan CV Lukah Banua RT 13 RW 02, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru itu diketahui menjadi tempat peredaran tuak ilegal. Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Feliks Harianja SH bersama Unit Samapta langsung melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus minuman keras tuak, masing-masing berkapasitas 1 liter, total 24 liter, serta uang tunai sebesar Rp. 265.400 yang diduga hasil penjualan tuak.

"Tersangka MW mengakui bahwa tuak tersebut dibelinya seharga Rp. 10.000 per liter dari seseorang di Kabupaten Tanah Laut, kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 12.000 per liter," jelas Kapolsek Cempaka melalui Kanit Reskrim Ipda Feliks Harianja SH.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut. 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak