Kalsel Radigfa Media

Nekat Curi Gawai!!! Pemuda Berinisial MAS Asal Tabalong Diringkus Polisi

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong - Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial MAS, warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel, berhasil diamankan oleh petugas Polsek Murung Pudak pada Rabu (8/5/2024) malam lalu. MAS diduga melakukan aksi pencurian gawai di dua lokasi yang berbeda.

Nekat Curi Gawai!!! Pemuda Berinisial MAS Asal Tabalong Diringkus Polisi  - Foto Humas 

Penangkapan MAS dilakukan oleh Kapolsek Murung Pudak, IPTU Suwito, setelah melakukan penyelidikan.

Menurut keterangan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, MAS melakukan aksi pencurian pada Selasa (16/4/2024) subuh di rumah seorang warga berinisial KAB (66) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Korban menemukan tasnya sudah berada di luar rumah dan gawainya yang diletakkan di samping tempat tidur hilang.

Tak hanya itu, MAS juga melakukan aksi pencurian di kediaman SU (29), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak pada Kamis (7/3/2024) dini hari. Korban, saat bangun tidur untuk pergi ke toilet, melihat pintu lemari kacanya sudah terbuka dan barang berharga sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Setelah melakukan penyelidikan, MAS berhasil diamankan di Pasar Kapar, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak. Dia mengakui perbuatannya.

Saat ini, MAS sedang menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah gawai warna biru dan merah beserta kotaknya, sebuah kursi plastik warna biru, sebuah gawai berwarna hitam beserta kotak kemasannya.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak