Kalsel Radigfa Media

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Kertak Hanyar

Kalsel.radigfamedia.online, Kabupaten Banjar - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Kalsel, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu di Kabupaten Banjar. Pada Selasa, 14 Mei 2024, pukul 20.30 WITA, petugas berhasil menangkap MA (27), seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram di sebuah rumah di Gang Saudara, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar.

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Kertak Hanyar - Foto Humas
 

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat, melalui Kasat Resnarkoba yang diwakili oleh Kasihumas Polres Banjar, AKP H. Suwarji, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat bersih 15,36 gram, 7 buah plastik klip, satu handphone merk VIVO warna hijau, dan satu dompet motif bunga.

"Tindakan ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP H. Suwarji. MA, warga Jalan A. Yani Km 7.100 Gang Muhibbah, Kelurahan Kertak Hanyar I, saat ini telah diamankan bersama barang buktinya di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Banjar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Banjar juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak