Kalsel Radigfa Media

Simpan Narkotika Jenis Sabu, Pria Berinisial SH Asal Banjarmasin Diringkus Resnarkoba Polres HST

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang warga Banjarmasin. Pelaku yang bernama SH, 49 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan bertempat tinggal di Jl. Tembus Mantuil Gang Arjuna RT. 025 RW. 002 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, ditangkap pada hari Rabu, 29 Mei 2024.

Simpan Narkotika Jenis Sabu, Pria Berinisial SH Asal Banjarmasin Diringkus Resnarkoba Polres HST - Foto Humas

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Pemangkih Seberang sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam. Pada pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan SH di rumahnya di Desa Pemangkih Seberang, RT. 002 RW. 001, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

- 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 5,86 gram.

- 1 timbangan digital warna hitam.

- 1 pak plastik klip warna bening merek ZIP IN.

- 1 kotak handphone warna kuning.

- 1 kotak kacamata warna hijau tosca.

- 1 handphone merek Oppo warna hitam.

- Uang tunai sejumlah Rp. 725.000,- dengan rincian:

  - Rp. 100.000,- (2 lembar)

  - Rp. 50.000,- (7 lembar)

  - Rp. 20.000,- (5 lembar)

  - Rp. 10.000,- (7 lembar)

  - Rp. 5.000,- (1 lembar)

Kapolres Hulu Sungai Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres HST menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kasus ini bisa terungkap. Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujarnya.

SH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang memproduksi, mengedarkan, dan menyimpan narkotika secara ilegal.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.

(Reporter : Rahmad)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak