Kalsel Radigfa Media

Simpan Satu Paket Narkotika Jenis Sabu, RU Wanita Asal Tanbu Diamankan Polisi

Kalsel.radigfamedia.online, Tanah Bumbu - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Tersangka tersebut adalah RU yang berhasil ditangkap setelah pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya.

Simpan Satu Pekat Narkotika Jenis Sabu, RU Wanita Asal Tanbu Diamankan Polisi - Foto Humas
 

Kasubag Humas IPTU Jonser Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka RU dilakukan pada tanggal 11 Mei 2024. Unit Reskrim Polsek Karang Bintang berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke rumahnya di Jalan P3DM Rt. 02 Rw. 01, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam pemeriksaan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan dan menyita 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebesar 0,13 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dinding seng dapur rumah tersangka.

Kapolsek Karang Bintang, IPTU Adi Warsito, menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Karang Bintang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak