Kalsel Radigfa Media

Tangkap Pengedar Sabu-sabu, Polresta Banjarmasin Amankan Ratusan Gram Narkotika

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pria tersebut adalah MD (40), yang ditangkap karena kedapatan memiliki 14 paket sabu-sabu dengan total berat 123,1 gram.

Tangkap Pengedar Sabu-sabu, Polresta Banjarmasin Amankan 123,1 Gram Narkotika - Foto Humas
 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P Dewa, mengungkapkan bahwa MD menjadi target operasi setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa dia sering melakukan transaksi dan mengedarkan sabu-sabu.

Penangkapan terhadap MD dilakukan pada Jumat (26/4) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Garis I, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola. Menurut Kompol Bala, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan MD.

Selain menyita 14 paket sabu-sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, sedotan plastik, dan dua pak plastik klip. MD memiliki dua alamat tempat tinggal yang berbeda, yaitu di Desa Semangat Dalam, Kabupaten Batola, dan di Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

MD akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti," tegas Kompol Bala.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak