Kalsel Radigfa Media

Tok !!! Perda Perumda Pasar Resmi Ditetapkan

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin telah menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perusahaan Umum Daerah Pasar "BAIMAN" Kota Banjarmasin. 

Perda Perumda Pasar Resmi Ditetapkan - Foto Humas 

Keputusan ini diambil setelah lembaga Eksekutif dan Legislatif Kota Banjarmasin menyepakati perubahan tersebut dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (15/05).

Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, menjelaskan bahwa perubahan peraturan ini telah melalui berbagai pertimbangan dari berbagai aspek kemasyarakatan. 

"Rancangan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman (Perumda) telah dibahas dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Kota Banjarmasin," ujarnya.

Penetapan Perda ini dianggap penting untuk mendukung visi misi Kota Banjarmasin sebagai kota barang dan jasa. 

"Perda ini sejalan dengan visi dan misi Kota Banjarmasin, salah satunya adalah melaksanakan pembangunan infrastruktur yang handal dan berkelanjutan," tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perda ini, diharapkan dapat menjadi langkah yang tepat untuk kemajuan kota, khususnya dalam sektor perdagangan. Arifin Noor juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan baik langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian rancangan Perda tersebut.

Perubahan Perda ini didasarkan pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Pasal 114 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan perubahan bentuk hukum perusahaan milik daerah (BUMD) ditetapkan dengan Perda.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak