Kalsel Radigfa Media

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Modus Pelangsiran

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Pengungkapan ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di Lobby Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, pada Selasa (14/5/2024) pukul 14.30 WITA.

Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Modus Pelangsiran - Foto Humas 

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Minggu, 12 Mei 2024.

"Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan mendatangi dan mengamankan sebuah gedung yang berada di Jalan A.Yani Km.52 Desa Danau Salak Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar," terang AKBP Tri Hambodo.

Dijelaskan lebih lanjut, saat petugas berada di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas pelangsiran BBM dari tandon ke mobil tangki sebanyak 4000 liter. Berdasarkan kejadian tersebut, dilakukan pengembangan oleh personel Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dan berhasil mengamankan 3 orang operator SPBU yang berada di Kecamatan Astambul. Mereka diduga menjual BBM di atas harga standar.

Selain mengamankan 3 orang operator SPBU, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 unit truk, 1 unit minibus, 2 unit pompa mesin, 4000 liter BBM, 221 lembar struk jual beli BBM jenis Bio Solar, serta uang tunai sebesar Rp. 44.472.000,-.

"Modusnya adalah memperkaya diri, minyak yang harganya Rp. 6.800 per liter dijual dengan harga Rp. 11.000 per liter," tambahnya.

Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, menjelaskan bahwa saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang.

Dirinya menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap siapa saja pelaku yang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan BBM ini. Jajaran Polda Kalsel akan terus melakukan penegakan hukum apabila ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Kalsel.

Turut hadir dalam Press Release ini, selain Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, juga Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Kanit I Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel Kompol Dany Sulistiono, S.Sos., S.H., M.M., dan Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Kalsel Kompol Tri Menti, S.AP., M.A.P.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak