Kalsel Radigfa Media

Gubernur Kalsel Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 162 Kepala Desa di Barito Kuala

Kalsel.radigfamedia.online, Barito Kuala - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, didampingi Ketua TP PKK Provinsi Kalsel, Raudatul Jannah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Pembakal) di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala pada Senin (10/6/2024). Acara ini berlangsung di Pendopo Agung Ardji Kriyo Sentono Rumah Makan Pawon Tlogo.

Gubernur Kalsel Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 162 Kepala Desa di Barito Kuala - Foto Humas

Dalam sambutannya, Gubernur Sahbirin Noor menyampaikan harapannya agar para kepala desa yang telah dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan menjaga amanah yang dipercayakan oleh masyarakat. Sahbirin juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian mereka selama ini, termasuk kepada istri-istri kepala desa yang aktif dalam TP PKK desa.

“Kita tahu kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Sahbirin.

Sahbirin juga mengingatkan bahwa dalam beberapa bulan mendatang, Kalsel akan menyelenggarakan Pilkada. Ia menekankan pentingnya peran kepala desa dalam menyukseskan Pilkada demi kesejahteraan masyarakat desa.

“Pesta demokrasi harus membawa kebahagiaan. Pilkada harus dilaksanakan dengan suasana gembira, dan kita doakan Kalsel akan mendapatkan pemimpin yang berkualitas,” ungkap Sahbirin.

Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat, menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perpanjangan masa jabatan diberikan kepada 162 kepala desa, termasuk 11 perempuan. Pengukuhan ini adalah yang pertama di Kalsel.

“Pengukuhan kepala desa terbagi atas enam orang dengan masa jabatan 2019-2027 dan 156 orang dengan masa jabatan 2021-2029,” jelas Mujiyat.

Acara ini juga disaksikan oleh 17 camat se-Kabupaten Barito Kuala yang turut menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang Tapal Batas.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak