Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru – Upaya besar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan mengusulkan 1.000 tenaga kontrak di lingkup Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk mengikuti tes atau ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Usulkan 1.000 Tenaga Kontrak untuk Mengikuti Tes PPPK 2024 - Foto Humas |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun, melalui Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Fahrudinoor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan 1.000 formasi PPPK Tenaga Pendidik. Usulan ini bertujuan agar para tenaga kontrak dapat mengikuti tes atau ujian PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
“Usulan mengenai jumlah formasi sudah kami masukkan, namun persetujuan akhir akan tergantung pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan,” ujar Fahrudinoor di Banjarbaru, Sabtu (15/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tes atau ujian PPPK dan CPNS akan dilaksanakan secara serentak dan langsung dikelola oleh pemerintah pusat. Saat ini, total PPPK yang tersebar di SMA, SMK, dan SLB mencapai 1.891 orang, dengan rincian 930 orang di SMA, 734 orang di SMK, dan 227 orang di SLB.
“Jumlah tersebut mencakup tidak hanya guru pengajar, tetapi juga bagian PPPK fungsional seperti tata usaha dan perpustakaan,” tambahnya.
Fahrudinoor menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya dan berkoordinasi agar tenaga kontrak yang ada dapat dialihkan statusnya menjadi PPPK. Ia berharap melalui upaya dari pemerintah daerah, usulan-usulan yang diajukan dapat diterima, sehingga tenaga kontrak, baik guru maupun non-guru, dapat berubah status menjadi PPPK tenaga guru dan tenaga fungsional umum.
“Mudah-mudahan melalui upaya dari pemerintah daerah ini, usulan-usulan yang ada bisa diterima sehingga tenaga kontrak, baik guru maupun non-guru, bisa dialihkan statusnya menjadi PPPK tenaga guru dan tenaga fungsional umum,” Terangnya.