Kalsel Radigfa Media

Operasi PETI Intan 2024: Polda Kalsel Berhasil Ungkap 14 Kasus Pertambangan Illegal

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers hari ini di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, untuk mengumumkan hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024. Konferensi pers yang dimulai pukul 09.30 WITA tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Kalsel seperti AKBP Asep Sayidi Wijaya, S.I.K., AKBP Suprapto, S.H., M.H., dan AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K.

Operasi PETI Intan 2024: Polda Kalsel Berhasil Ungkap 14 Kasus Pertambangan Illegal - Foto Humas

Menurut Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, operasi PETI ini dilaksanakan dari tanggal 27 Juni hingga 11 Juli 2024 di bawah komando Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, S.I.K., M.H. Operasi melibatkan total 275 personel dari Polda dan Polres jajaran.

Selama 14 hari operasi, Polda Kalsel dan jajaran berhasil mengungkap 14 kasus penambangan tanpa izin atau illegal. Rincian kasus tersebut mencakup 4 kasus dari Polda Kalsel, 1 kasus dari Polres Banjar, 2 kasus dari Polres Tanah Laut, 3 kasus dari Polres Tanah Bumbu, dan 4 kasus dari Polres Kotabaru.

Dari hasil operasi ini, berhasil diamankan 15 orang tersangka serta barang bukti berupa 6 unit excavator, 1 unit dump truck, 1 lembar STNK, 7 mesin dompeng, 1 mesin penyedot pasir, 10 pipa paralon, 9 selang, 5 karpet perangkap butir emas, 2 jerigen, 2 cangkul, 600 m³ batu gunung, dan 4 lembar foto.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp.100 miliar.

AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, menjelaskan bahwa dari 14 kasus yang diungkap, termasuk kasus pertambangan emas yang mencakup 8 kasus. Kasus-kasus ini tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tanah Laut.

Meskipun tidak merambah ke pemukiman warga, kegiatan pertambangan illegal yang dilakukan oleh para tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Secara umum, jumlah kasus pertambangan illegal dalam Operasi PETI Intan 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Operasi PETI Intan tahun ini menegaskan komitmen Polda Kalsel untuk menegakkan hukum dalam bidang pertambangan dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam yang ada di Kalimantan Selatan.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak