Kalsel Radigfa Media

Eksekusi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Buron Kasus Penadahan di Kalimantan Timur Berhasil Ditangkap

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah - Dalam sebuah operasi penegakan hukum, Tim Intelijen dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan buronan kasus penadahan, M. Ali Akbar Rapsanjaya alias Ali Bin H. Bahruddin Ismail, di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Penangkapan ini tidak lepas dari kolaborasi yang solid antara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser.

Eksekusi Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Buron Kasus Penadahan di Kalimantan Timur Berhasil Ditangkap - Foto Istimewa 

Terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 tersebut, dieksekusi pada Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 13.30 WITA. Operasi penangkapan yang berjalan lancar ini berujung pada penahanan M. Ali Akbar Rapsanjaya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Paser, Kalimantan Timur, guna menjalani hukuman sembilan bulan penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 104 K/Pid/2019.

Kasus ini berawal dari keterlibatan terpidana dalam tindak pidana penadahan, yang mana ia terbukti secara sah melanggar Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun vonis telah dijatuhkan, terpidana sempat melarikan diri, sehingga menjadi buronan selama hampir enam tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., mengungkapkan rasa puasnya atas keberhasilan operasi ini. 

“Penangkapan M. Ali Akbar Rapsanjaya merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antar semua pihak terkait. Ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum yang tegas untuk memastikan setiap pelanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam program Tabur (Tangkap Buronan) yang digalakkan oleh Jaksa Agung. Program ini bertujuan untuk menangkap buronan yang masih berkeliaran, memberikan kepastian hukum, dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, karena dengan kolaborasi lintas wilayah yang semakin kuat, ruang gerak mereka semakin terbatas.

Penangkapan ini bukan hanya mencerminkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa hukum akan selalu mengejar pelanggarnya, sejauh apa pun mereka mencoba melarikan diri. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus mengawal keadilan, memastikan bahwa setiap warga negara berada di bawah payung hukum yang sama, tanpa ada pengecualian.

(Reporter: Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak