Kalsel Radigfa Media

Pelaku Pelecehan Seksual di Banjarbaru Ditangkap, Tersangka Rekam dan Sebar Video Asusila

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru – Aparat Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil menangkap seorang pria berinisial “MES” (23) yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru di kawasan Landasan Ulin pada Rabu, 14 Agustus 2024, setelah sempat melarikan diri dari tempat tinggalnya.

Pelaku Pelecehan Seksual di Banjarbaru Ditangkap, Tersangka Rekam dan Sebar Video Asusila - Foto Humas 

Peristiwa ini bermula saat pelaku, yang diketahui menjalin hubungan dekat dengan korban yang baru berusia 14 tahun, melakukan tindakan asusila terhadap korban di rumahnya yang sedang kosong. Tidak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga merekam perbuatan tersebut menggunakan ponsel milik korban.

Menurut Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, kasus ini terbongkar setelah video asusila yang dibuat oleh pelaku tersebar dan diketahui oleh pihak sekolah korban. 

"Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua korban untuk mengonfirmasi video tersebut. Setelah melihat video yang berisi tindakan asusila terhadap anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Banjarbaru pada 24 Juli 2024," ujar AKP Syahruji, Kamis (15/8/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Banjarbaru segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah pelaku di Kecamatan Cempaka. Namun, saat itu pelaku tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian menemukan keberadaan pelaku di sebuah tempat kos di Landasan Ulin, Banjarbaru. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk tindakan asusila dan penyebaran video yang dilakukannya dengan alasan iseng. 

"Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Syahruji.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Proses penyidikan saat ini masih berlangsung, dengan tujuan mengungkap seluruh fakta dan motif di balik tindakan keji tersebut.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak.Dengan penangkapan ini, diharapkan keadilan bagi korban dapat ditegakkan, serta pelaku dapat menerima hukuman setimpal atas perbuatannya. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi siapapun yang berani melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak