Kalsel Radigfa Media

Pemprov Kalimantan Selatan Resmi Buka Seleksi CPNS 2024, Tahap Pendaftaran Dimulai Besok 20 Agustus 2024

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel mengumumkan secara resmi pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Kalsel, Dinansyah, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, pada Senin (19/8) di Banjarbaru.

Pemprov Kalimantan Selatan Resmi Buka Seleksi CPNS 2024, Tahap Pendaftaran Dimulai Besok 20 Agustus 2024 - Foto Humas 

Mashudi menjelaskan bahwa tahap awal pendaftaran dan seleksi administrasi akan dimulai pada 20 Agustus 2024. 

"Jadwal pengumuman seleksi CPNS sudah disampaikan serentak pada tanggal 19 Agustus 2024. Selanjutnya, pendaftaran berkas akan dimulai besok, tanggal 20 Agustus," ungkap Mashudi.

Untuk proses pendaftaran administrasi, calon peserta diharapkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, ijazah dan transkrip nilai asli, serta pas foto berlatar merah. Selain itu, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi oleh peserta tertentu.

"Khusus bagi calon peserta dari Satpol PP dan difabel, ada persyaratan tambahan. Peserta dari Satpol PP harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Sementara bagi peserta difabel, diperlukan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta keterangan jenis disabilitas yang dimiliki," jelas Mashudi lebih lanjut.

Seleksi CPNS tahun ini juga membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ikut serta, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Namun, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.

"PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun ini harus memiliki izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, yang akan disampaikan melalui kepala dinas atau badan yang bersangkutan kepada Gubernur Kalsel, c.q. Kepala BKD Provinsi Kalsel," tutur Mashudi.

Selain itu, PPPK yang dapat mengikuti seleksi adalah mereka yang sudah memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun sejak 1 September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang. 

"Jika masa kerja belum mencapai satu tahun hingga tanggal 1 September 2024, maka PPPK tersebut tidak dapat mengikuti seleksi CPNS tahun ini," pungkasnya.

Dengan dimulainya tahapan seleksi CPNS ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap dapat menjaring putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui jalur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak