Kalsel Radigfa Media

Pengedar Narkotika Berinisial MHN Serahkan Diri ke Polisi Setelah Pengungkapan Kasus di Barabai

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah — Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan obat yang mengandung zat berbahaya seperti Karisoprodol dan psikotropika jenis Atarax Alprazolam. Pengungkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Barabai.

Pengedar Narkotika Berinisial MHN Serahkan Diri ke Polisi Setelah Pengungkapan Kasus di Barabai - Foto Humas

Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, MF (49) dan MA (30), di Jalan Pasar II, Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kedua tersangka diamankan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, setelah polisi mendapat informasi mengenai transaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.

"Dari hasil penggeledahan terhadap MF dan MA, petugas menemukan 36 butir obat Atarax Alprazolam yang dibungkus dalam plastik kresek hitam. Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa obat-obatan tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama MHN," kata IPTU Akhmad Priadi.

Berdasarkan pengakuan MF dan MA, polisi segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MHN. Namun, pada saat penggerebekan, MHN berhasil melarikan diri. Kendati demikian, petugas tidak pulang dengan tangan kosong. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1.020 butir obat tablet putih yang diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol, 144 butir obat Atarax Alprazolam, dua pak besar plastik klip bening merek Lips, satu unit handphone merek Samsung warna putih, dan satu buah tas warna hitam.

Tidak lama berselang, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WITA, MHN akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.

"MHN datang dengan kesadaran sendiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami sangat mengapresiasi tindakan ini dan berharap bisa menjadi contoh bagi pelaku lainnya," jelas IPTU Akhmad Priadi.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK, MH, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Tengah. Ia juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkotika. Kami berharap seluruh warga dapat berpartisipasi aktif untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari pengaruh narkoba," tutup AKBP Pius X Febri Aceng Loda.

Dengan penyerahan diri MHN dan pengungkapan kasus ini, Polres Hulu Sungai Tengah kembali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika dan memastikan wilayah ini tetap aman bagi seluruh masyarakat. 

(Reporter: Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak