Kalsel Radigfa Media

Polres Tabalong Tangkap Mucikari di Kelurahan Mabuun, Tempat Kost Diduga Jadi Sarang Prostitusi

Kalsel.radigfamedia.online, Tabalong — Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi yang beroperasi di sebuah rumah kost di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. TW (57), seorang wanita yang diduga sebagai mucikari sekaligus pemilik rumah kost tersebut, ditangkap oleh pihak kepolisian dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Danang Eko Prasetyo.

Polres Tabalong Tangkap Mucikari di Kelurahan Mabuun, Tempat Kost Diduga Jadi Sarang Prostitusi - Foto Humas

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, menjelaskan bahwa rumah kost di kawasan Gunung Batu tersebut selama ini dihuni oleh sejumlah wanita yang diduga menjual diri. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkapkan bahwa setiap tamu yang menggunakan jasa prostitusi di rumah kost tersebut dipungut biaya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Rumah kost yang dimiliki oleh TW diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena berkaitan dengan moralitas dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangannya dinukil dari Antara.

Dalam operasi penggerebekan, selain mengamankan TW, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP atas nama TW, uang tunai sebesar Rp500 ribu, serta enam bungkus alat kontrasepsi.

TW kini tengah menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan telah mengakui semua perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana terkait tindak pidana prostitusi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp15.000.

Kasus ini menambah daftar panjang operasi penertiban yang dilakukan oleh Polres Tabalong dalam upaya memberantas praktik-praktik yang melanggar hukum di wilayahnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka guna menciptakan Tabalong yang lebih aman dan tertib.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak