Kalsel Radigfa Media

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Berhasil Amankan Pelaku Narkotika di Banjarmasin Selatan

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin oleh Aiptu Pujiyanto, S.H., tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda.

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Berhasil Amankan Pelaku Narkotika di Banjarmasin Selatan - Foto Humas 

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial RH, warga Jalan Ahmad Yani Km.33, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari RH, tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial MS (39 tahun) di kediamannya, yang beralamat di Jalan K.S. Tubun Gang IV, Kompleks KS Tubun Raya, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. 

"Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa tiga lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 0,78 gram. Selain itu, kami juga menyita sebuah tas warna hitam, timbangan digital bertuliskan ACIS, satu sendok plastik hitam, dan sembilan bungkus plastik klip yang disimpan dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam," ujar AKP Denny.

Saat ini, pelaku MS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kami tidak akan berhenti dalam upaya memerangi peredaran narkotika. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas AKP Denny.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak