Kalsel Radigfa Media

Potensi Radikalisme di Kalsel: Polda Kalsel Tegaskan Langkah Strategis Penanggulangan Terorisme

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin – Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memaparkan akar munculnya radikalisme yang dapat berkembang menjadi aksi terorisme di wilayah Kalsel. Hal ini disampaikan oleh AKBP Paryoto, Kasubdit Keamanan Negara Polda Kalsel, dalam acara Penguatan Kapasitas Personel TNI/Polri dan Instansi Terkait dalam Mendukung Penanggulangan Terorisme yang digelar di salah satu hotel di Banjarmasin. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan tujuan meningkatkan koordinasi dalam upaya penanggulangan terorisme di Kalsel.

Dalam paparannya yang berjudul "Peran Polda Kalsel dalam Penanggulangan Terorisme di Wilayah Kalsel", Paryoto menjelaskan bahwa radikalisme sering kali menjadi embrio bagi terorisme, meskipun tidak semua bentuk radikalisme langsung berujung pada aksi teror.

"Faktor-faktor penyebab radikalisme belum tentu berujung pada terorisme, tetapi radikalisme adalah embrio menuju awal terorisme," jelasnya.

Dalam penjelasannya, Paryoto juga menjabarkan tiga identitas yang sering kali terkait dengan terorisme, yaitu intoleransi, radikalisme, dan terorisme (IRT). Ia mendefinisikan intoleransi sebagai orientasi negatif atau penolakan terhadap hak-hak politik dan sosial kelompok yang berbeda pendapat. Radikalisme dijelaskan sebagai ideologi yang mendorong perubahan sosial dan politik melalui cara-cara kekerasan dan ekstrem.

Sementara itu, terorisme didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menciptakan suasana teror atau rasa takut yang meluas, dengan potensi korban massal atau kerusakan terhadap fasilitas vital. "Terorisme memiliki motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan, dengan tujuan yang jelas untuk merusak stabilitas sosial dan politik," ujar Paryoto.

Menurut Paryoto, Kalimantan Selatan memiliki potensi radikalisasi yang cukup tinggi. Beberapa kelompok di wilayah ini diketahui menganut paham radikal. Ia mengingatkan bahwa aksi terorisme di Kalsel pernah terjadi pada tahun 2020 dan diikuti dengan penangkapan dua terduga teroris dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) oleh Densus 88 pada tahun 2021. 

"Dua terduga terorisme dari jaringan JAD telah ditangkap di Kalsel pada tahun 2021," ungkapnya.

Dalam pemaparannya, Paryoto juga membahas dasar hukum dalam penanggulangan terorisme, termasuk peraturan-peraturan seperti Peraturan Presiden dan instruksi Kapolri yang mengatur langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara TNI, Polri, dan instansi terkait dalam mendeteksi serta mencegah penyebaran paham radikal dan potensi terorisme di masyarakat.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak dalam penanggulangan terorisme, serta meningkatkan kesadaran tentang bahaya radikalisme yang dapat mengancam stabilitas keamanan di Kalimantan Selatan.

Dengan meningkatnya potensi radikalisasi di wilayah ini, Polda Kalsel bersama TNI dan instansi terkait terus berupaya memperkuat langkah-langkah pencegahan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Selatan.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak