Kalsel Radigfa Media

Sampai 2 September 2024 Jumlah Pendaftar CPNS Pemprov Kalsel Capai 3.088, Ratusan Pelamar Tak Memenuhi Syarat

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel telah menerima sebanyak 3.088 pelamar untuk posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kalsel hingga 2 September 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.315 pelamar telah melalui proses verifikasi administrasi oleh tim seleksi BKD Kalsel.

Sampai 2 September 2024 Jumlah Pendaftar CPNS Pemprov Kalsel Capai 3.088, Ratusan Pelamar Tak Memenuhi Syarat

Kepala BKD Kalsel, Dinansyah, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Mashudi, menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi, sebanyak 1.113 pelamar dinyatakan memenuhi syarat, sementara 202 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Mashudi mengungkapkan bahwa beberapa alasan umum yang menyebabkan pelamar tidak lolos seleksi administrasi adalah kesalahan dalam penulisan tujuan dan jabatan pada surat lamaran, tidak mencantumkan akreditasi lembaga pendidikan, serta ketidaksesuaian data pada surat pernyataan, termasuk ketiadaan tanda tangan dan e-Materai.

"Kesalahan-kesalahan ini sangat mendasar, dan bisa dihindari jika para pelamar lebih teliti dalam mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan," ujar Mashudi saat ditemui di Banjarbaru, Selasa (3/9/2024).

Pendaftaran CPNS di Pemprov Kalsel masih dibuka hingga 6 September 2024. Mashudi mengingatkan para calon pelamar untuk memastikan kembali semua berkas yang diunggah di situs resmi SSCASN sudah benar dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kassubid Pengadaan dan Pemberhentian BKD Kalsel, Muhammad Randi, menyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi tidak dapat mendaftar ulang atau mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun yang sama. Hal ini terutama berlaku bagi pelamar CPNS dari Non ASN yang sudah terdata dalam database Non ASN, karena mereka akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK mendatang.

"Bagi Non ASN yang ragu-ragu untuk mendaftar CPNS, sebaiknya menunggu seleksi PPPK, karena peluangnya lebih besar. Namun, jika sudah menyelesaikan resume CPNS, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK lagi pada periode yang sama," tambah Randi.

Randi juga menekankan bahwa masa sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya berlaku jika terjadi kesalahan dari pihak panitia seleksi. 

"Jika kesalahan terjadi pada pelamar, maka masa sanggah tidak dapat diajukan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelamar untuk memeriksa dengan cermat setiap dokumen yang diunggah," pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak