Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Selatan – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan, Endri, AP., M.AP., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Selatan, Runtandi Gustawirya, SH., MH.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Serahkan Pengembalian Kerugian Negara ke Pemkab Hulu Sungai Selatan - Foto Humas |
Pengembalian kerugian negara ini merupakan hasil tindak lanjut penyelesaian kasus hukum di wilayah Hulu Sungai Selatan, dengan Kejaksaan berperan dalam mengembalikan sejumlah dana kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Endri menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas integritas dan komitmen mereka dalam penegakan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Kajari Runtandi Gustawirya menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata penegakan hukum oleh Kejaksaan, dengan harapan tindak pidana korupsi dapat diminimalisir ke depannya melalui pendampingan dan tindakan pencegahan.
Setelah penandatanganan berita acara, uang hasil perkara tersebut resmi diserahkan oleh Kajari kepada Pj Bupati Hulu Sungai Selatan.