Kalsel Radigfa Media

Modus Jadi Tukang Parkir: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Saat Acara Wisuda di Universitas Lambung Mangkurat

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru — Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru, Macan Kalsel, dan Unit Resmob Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pencurian dua unit mobil yang terjadi di area parkir Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) saat acara wisuda baru-baru ini.

Modus Jadi Tukang Parkir: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Saat Acara Wisuda di Universitas Lambung Mangkurat - Foto Humas 

Pelaku berinisial MSR (27), warga Kelurahan Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, ditangkap pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita dua unit mobil hasil kejahatan, yaitu satu Toyota Kijang Innova 2.0 GMT tahun 2016 berwarna putih dan satu Mitsubishi Xpander berwarna hitam. Selain itu, satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah muda juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, menjelaskan modus operandi pelaku. MSR berpura-pura menjadi tukang parkir dan meminta korbannya untuk meninggalkan barang berharga di dalam mobil serta menyerahkan kunci mobil dengan alasan untuk memudahkan pemindahan kendaraan jika ada kendaraan lain yang ingin parkir. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur mobil-mobil tersebut.

"Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, dengan pencurian pertama terjadi pada 21 Agustus 2024 dan yang kedua pada 15 Oktober 2024," jelas AKP Syahruji.

MSR, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, berdalih bahwa alasan ekonomilah yang mendorongnya untuk melakukan kejahatan tersebut demi membiayai anak dan istrinya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait dengan kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana penggelapan dan penipuan adalah empat tahun penjara, sedangkan untuk pencurian, pelaku bisa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama di tempat umum seperti area parkir.

 "Jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan selalu pastikan keamanan kendaraan Anda," pesannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi, terutama saat beraktivitas di tempat umum. Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak