Kalsel Radigfa Media

Pemerintah Kota Banjarmasin Kaji Raperda Rumah Mediasi untuk Menguatkan Peran Lurah dalam Penyelesaian Sengketa

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna Tingkat I untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Mediasi. Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Banjarmasin ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Rikval Fachruri, dan dihadiri Wali Kota Ibnu Sina serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pemerintah Kota Banjarmasin Kaji Raperda Rumah Mediasi untuk Menguatkan Peran Lurah dalam Penyelesaian Sengketa - Foto Diskominfotik Banjarmasin 

Agenda utama Rapat Paripurna adalah mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi terkait raperda yang diusulkan. Wali Kota Ibnu Sina dalam sambutannya mengapresiasi partisipasi anggota dewan dan menggarisbawahi pentingnya kolaborasi untuk menyelesaikan rancangan ini. 

"Terima kasih atas masukan dan pandangan yang diberikan. Dengan dukungan ini, kami berharap raperda ini dapat melangkah ke tahap berikutnya," ujarnya.

Wali Kota menjelaskan bahwa raperda ini merupakan bagian dari upaya untuk mempromosikan penyelesaian sengketa secara Restorative Justice, yang dianggap sebagai solusi yang lebih baik bagi masyarakat. 

"Proses restorative justice ini sudah mulai diterapkan di lembaga penegak hukum. Kami ingin mengintegrasikan prinsip ini dalam peraturan daerah," imbuhnya.

Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum, tetapi juga untuk menghidupkan kembali tradisi adat Badamai masyarakat Banjar, yang dikenal dengan semangat mendamaikan. 

"Banjarmasin memiliki sejarah panjang sebagai pusat kerukunan, dan kami ingin nilai-nilai tersebut tetap hidup," katanya, mengacu pada Kearifan Lokal dan Undang-Undang Sultan Adam.

Dalam kerangka Raperda Rumah Mediasi, para lurah akan diberikan kewenangan sebagai mediator bersertifikasi. 

"Kami telah melatih 30 lurah untuk menjadi mediator. Dengan adanya sertifikasi, mereka akan memiliki kekuatan hukum untuk menyelesaikan sengketa di tingkat kelurahan," lanjut Ibnu.

Wali Kota menekankan bahwa penyelesaian masalah di masyarakat tidak selalu harus melalui jalur hukum yang formal.

"Kami berharap raperda ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mengurangi beban sistem peradilan," pungkasnya.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah signifikan bagi Banjarmasin dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih inklusif dan berbasis masyarakat, serta memperkuat peran lurah sebagai garda terdepan dalam mediasi. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta suasana yang lebih harmonis di lingkungan masyarakat.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak