Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) untuk Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
Pemprov Kalsel Sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 untuk Pengembangan Kawasan Metropolitan Banjarbakula - Foto MC Kalsel |
Acara ini berlangsung di Banjarmasin dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, Rusdi Hartono, menjelaskan bahwa Kawasan Metropolitan Banjarbakula telah direncanakan sejak lama dan telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2017 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Namun, pengembangan kawasan ini masih belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional,” ungkap Rusdi.
Kawasan Metropolitan Banjarbakula diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi berskala internasional, mencakup sektor perdagangan, jasa, pariwisata, industri, kelautan, dan pertanian, serta sebagai pusat pelayanan yang terhubung antar kawasan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Beberapa kebijakan yang telah ditetapkan untuk kawasan ini antara lain:
- Pengembangan kawasan inti dan kawasan pendukung.
- Peningkatan konektivitas.
- Pengembangan pusat pertumbuhan kelautan.
- Pengembangan sistem jaringan prasarana.
- Penetapan dan pemantapan fungsi lindung serta budi daya.
Peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar sektor serta antar kawasan, dan penguatan peran masyarakat.
“Untuk menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut, diperlukan komunikasi dan kolaborasi yang baik dari seluruh sektor, baik secara vertikal antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten-kota, maupun secara horizontal antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,” tambahnya.
Rusdi menekankan bahwa sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 sangat penting untuk memperkenalkan peraturan baru ini kepada para pemangku kepentingan terkait pengembangan Kawasan Metropolitan Banjarbakula.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat lebih mudah menjalankan kebijakan pembangunan di kawasan ini. Kolaborasi dan koordinasi antar sektor juga sangat penting untuk menjadikan Kawasan Metropolitan Banjarbakula sebagai pusat kegiatan ekonomi yang berskala internasional dan berkelanjutan,” tutup Rusdi.