Kalsel Radigfa Media

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 70,7 Kg Sabu Jaringan Internasional, Enam Tersangka Ditangkap

Kalsel.radigfamedia.online, Banjarbaru – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali mencetak prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita barang bukti sabu seberat 70,7 kilogram dan ribuan pil ekstasi. Pengungkapan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/2024), yang dipimpin oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H., M.H., bersama jajaran kepolisian lainnya.

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 70,7 Kg Sabu Jaringan Internasional, Enam Tersangka Ditangkap - Foto Humas 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja keras tim yang dimulai dari penangkapan seorang tersangka berinisial AR pada 26 September 2024. AR ditangkap di sebuah hotel di Banjarmasin Utara dengan barang bukti delapan paket besar sabu seberat 9,1 kilogram yang disimpan dalam tas. Penangkapan AR menjadi titik awal pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas kemudian berhasil membongkar jaringan lebih besar ketika menangkap tersangka berinisial MM pada 3 Oktober 2024 di Banjarmasin Utara. MM diduga merupakan kaki tangan Freddy Pratama alias Miming, salah satu buron besar yang saat ini menjadi target Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran sabu di tiga kota besar, yakni Jakarta, Surabaya, dan Bali. Selain itu, MM diketahui sedang mengatur pemberangkatan sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba dalam jumlah besar.

Puncak pengungkapan terjadi pada 8 Oktober 2024, saat tim Polda Kalsel berhasil menghentikan mobil Mitsubishi Triton di Banjarmasin Utara. Dalam mobil yang telah dimodifikasi dengan bunker tersembunyi, petugas menemukan 51,3 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyinwang. Selain itu, sebanyak 9.560 butir pil ekstasi dengan logo Rolls Royce dan Burung Hantu juga turut disita dari mobil tersebut.

Pengungkapan terus berlanjut dengan penangkapan SA pada 10 Oktober 2024 di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin Timur. Rumah tersebut diketahui sebagai gudang penyimpanan sabu, di mana petugas berhasil menemukan 10,3 kilogram sabu tambahan yang siap diedarkan.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan internasional yang mencoba menyusup ke wilayah Indonesia. 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar yang terlibat,” tegasnya.

Para tersangka, termasuk AR, MM, MR, AW, JB, dan SA, kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenakan pasal-pasal yang mencakup pengedaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Operasi besar ini menunjukkan keseriusan Polda Kalsel dalam menangani kasus-kasus narkotika dan mencegah peredaran zat-zat berbahaya di tengah masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan mencegah upaya peredaran narkoba di masa mendatang.

(Reporter: Yusi)


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak