Kalsel Radigfa Media

Polres Balangan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Desa Tabuan

Kalsel.radigfamedia.online, Balangan – Proses penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan tersangka AR (58) telah memasuki tahap rekonstruksi di Polres Balangan. Kasus ini melibatkan AR, warga Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, yang diduga menganiaya MU (45), tetangganya sendiri, hingga tewas pada Rabu (4/9/2024) lalu.

Polres Balangan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Desa Tabuan - Foto Humas

Reka ulang kejadian tindak pidana tersebut digelar di halaman Mako Polres Balangan dan disaksikan langsung oleh Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin. Sebanyak 30 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi yang bertujuan untuk menggambarkan secara detail jalannya peristiwa hingga korban kehilangan nyawanya.

Tersangka AR, mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, memerankan langsung perannya di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian. Sementara itu, peran korban MU diperankan oleh pemeran pengganti dari kepolisian, dengan tambahan dua saksi yang juga dilibatkan dalam reka ulang tersebut.

Salah satu adegan krusial yang ditampilkan dalam rekonstruksi adalah pertemuan antara AR dan MU, yang kemudian berujung pada aksi pemukulan brutal oleh AR menggunakan kayu, yang menyebabkan kematian korban.

Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa proses rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam penyidikan untuk memastikan runtutan peristiwa secara jelas. 

"Melalui rekonstruksi ini akan didapatkan gambaran bagaimana peristiwa terjadi sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan," kata Iptu Eko.

Ia juga menambahkan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menguatkan fakta-fakta yang terungkap dalam penyelidikan dan memastikan seluruh kronologi kejadian sesuai dengan kesaksian dan bukti yang ada.

Tersangka AR kini dijerat dengan pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses hukum terhadap AR terus berlanjut, dan kasus ini diharapkan segera dapat diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

(Reporter: Hendra Ansari)


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak