Kalsel.radigfamedia.online, Balangan – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menangkap AR, seorang pengedar narkoba yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Jalan Tepian, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, pada Minggu (20/10/2024). AR sebelumnya kabur dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba pada Maret lalu.
Satresnarkoba Polres Balangan Tangkap AR, Pengedar Narkoba Berstatus DPO di Paringin - Foto Humas |
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengonfirmasi bahwa AR kini ditahan di sel Polres Balangan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“AR dulunya melarikan diri saat penangkapan di bulan Maret. Ia akhirnya berhasil ditangkap dan akan diproses sesuai hukum,” jelas Iptu Eko pada Selasa (22/10/2024).
Saat ditangkap, AR mengakui bahwa ia memiliki dua paket narkotika jenis sabu yang sempat digunakannya pada Maret lalu. Dalam operasi yang sama, AR bersama dua rekannya menjadi target penangkapan Satresnarkoba, namun AR berhasil meloloskan diri. Barang bukti yang diamankan pada saat itu terdiri dari dua paket sabu, yang satu dibungkus plastik klip bening, sementara satu paket lainnya juga dibungkus dalam plastik berbeda.
Iptu Eko juga mengimbau masyarakat Balangan untuk menjauhi peredaran dan penggunaan narkoba, mengingat selain merupakan tindak pidana, narkoba juga sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga masa depan,” pungkasnya.
Penangkapan AR ini menjadi salah satu keberhasilan Polres Balangan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Balangan.
(Reporter: Hendra Ansari)