Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin mengadakan Media Gathering sebagai bentuk kolaborasi dengan puluhan jurnalis yang bertugas di Kota Banjarmasin, pada Rabu (7/11/2024).
Bawaslu Kota Banjarmasin Gelar Media Gathering untuk Kolaborasi Pengawasan Pilkada 2024 - Foto MC Kalsel |
Kegiatan yang bertema "Kolaborasi Bawaslu Banjarmasin dan Media dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024" ini bertujuan untuk mempererat kerja sama antara Bawaslu dan media dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Fachrizanoor, mengungkapkan bahwa acara ini merupakan bentuk apresiasi Bawaslu terhadap peran media dalam menyampaikan informasi, baik terkait kegiatan internal Bawaslu maupun perkembangan pilkada yang terjadi di luar.
Selain itu, ia juga berterima kasih atas pemberitaan yang turut mengawal jalannya Pemilu agar berlangsung jujur dan adil.
"Ini adalah bentuk apresiasi Bawaslu Kota Banjarmasin atas peran media dalam menyampaikan berbagai informasi dan perkembangan terkait pelaksanaan pilkada," ujar Fachrizanoor dalam sambutannya di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (7/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Fachrizanoor juga menyampaikan bahwa pada tanggal 9 November 2024, Bawaslu Kota Banjarmasin akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Banjarmasin.
Sebanyak 965 PTPS akan dilatih untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, guna memastikan kelancaran serta kesesuaian pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, Fachrizanoor menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Banjarmasin terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan, termasuk terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam beberapa pekan terakhir, Bawaslu menemukan 120 APK yang melanggar ketentuan, seperti cetakan APK yang melebihi batas yang ditetapkan oleh KPU. Ia mengingatkan bahwa APK yang melebihi 200 persen dari kuota yang diberikan harus segera ditertibkan.
"Jika APK sudah melebihi 200 persen dari ketentuan KPU, Bawaslu akan segera menindaklanjutinya dan menertibkannya," tegas Fachrizanoor.
Terkait laporan pelanggaran yang mungkin diterima Bawaslu Kota Banjarmasin, Fachrizanoor menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai pelanggaran yang terjadi di daerah ini.
Ia juga berharap agar tidak ada upaya saling melaporkan antar pasangan calon, namun lebih kepada mencari solusi bagi pelanggaran yang ditemukan.
"Jika ada pasangan calon yang merasa keberatan, mereka dapat berkonsultasi melalui telepon atau langsung datang ke kantor bersama tim hukumnya," ujar Fachrizanoor.
Melalui Media Gathering ini, Bawaslu Kota Banjarmasin berharap dapat memperkuat kerja sama dengan media untuk memastikan pengawasan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan transparansi dan tanpa adanya praktik kecurangan.