Kalsel Radigfa Media

Polres Balangan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Desa Mayanau

 
Polres Balangan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Desa Mayanau - Foto Humas 

Kalsel.radigfamedia.online, Balangan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Balangan. Dalam operasi pada Jumat (15/11/2024), seorang pria berinisial AS ditangkap atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan AS yang kerap melakukan transaksi sabu di Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.30 WITA, polisi melakukan penggerebekan di rumah AS. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat, ditemukan sembilan paket sabu dengan total berat 2,92 gram. Delapan paket sabu disimpan di kantong celana bagian samping, sementara satu paket lainnya ditemukan di plastik pembungkus rokok yang juga disimpan di kantong celana.

AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Polres Balangan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasat Narkoba AKP Popo Hartopo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI.

"Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah ini. Kami juga terus berkomitmen melaksanakan sosialisasi dan kampanye anti narkoba untuk mencegah penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Popo Hartopo.

Kasus ini menjadi salah satu langkah tegas Polres Balangan dalam memberantas peredaran narkotika di daerah, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi bahaya narkoba.

(Reporter: Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak