Kalsel Radigfa Media

Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Bandar Judi Togel di Desa Awang

 
Polres Hulu Sungai Tengah Tangkap Bandar Judi Togel di Desa Awang - Foto Humas 

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara kembali berhasil mengungkap kasus perjudian togel online di wilayah Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara, pada Selasa (12/11/2024). 

Seorang pria berinisial TJ (50), warga Desa Awang, ditangkap setelah tertangkap tangan melakukan aktivitas perjudian menggunakan ponselnya.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.45 WITA, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas jual beli togel di kawasan tersebut. Aparat gabungan yang melakukan penyelidikan menemukan TJ sedang duduk di teras rumah salah seorang warga bernama RY sambil menggunakan handphone.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, yaitu: Sebuah ponsel merk Oppo warna biru dengan nomor SIM 085828282638, yang berisi data pasangan togel di situs judi online https://pintutogel88.cyou.

Uang tunai sebesar Rp. 350.000,-, terdiri dari pecahan:

  • 3 lembar Rp. 50.000,-
  • 9 lembar Rp. 10.000,-
  • 20 lembar Rp. 5.000,-
  • 5 lembar Rp. 2.000,-

Dalam pemeriksaan, TJ mengakui perannya sebagai bandar togel dan menjelaskan bahwa angka pasangan yang ditemukan di ponselnya adalah milik orang lain yang dipasangkan melalui dirinya.

TJ beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:

  1. Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  2. Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 25 juta berdasarkan KUHP, serta tambahan hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp. 1 miliar sesuai UU ITE.

Kapolres Hulu Sungai Tengah mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas perjudian ini. 

Polres Hulu Sungai Tengah berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk tindak pidana perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari aktivitas ilegal.

(Reporter : Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak