Kalsel Radigfa Media

Polres Hulu Sungai Tengah Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Online di Desa Awang

Polres Hulu Sungai Tengah Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Online di Desa Awang - Foto Humas

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online di Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial HN (32), warga setempat, ditangkap karena diduga berperan sebagai bandar judi togel.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi perjudian togel yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku yang tengah santai di teras toko Bumdes Desa Awang.

Dari tangan HN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Sebuah ponsel merk Infinix warna hijau, yang berisi data pasangan togel di situs judi online https://pintutogel88.cyou.

Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- yang diduga hasil transaksi perjudian, dengan rincian satu lembar pecahan Rp. 50.000,-, satu lembar Rp. 20.000,-, dan satu lembar Rp. 10.000,-.

HN mengakui bahwa dirinya adalah bandar judi togel dan menggunakan ponselnya untuk mengelola angka pasangan dari para pemain. Selain itu, ia juga mengaku bahwa angka-angka yang ditemukan di ponselnya merupakan pasangan taruhan orang lain yang dipasangkan melalui dirinya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas ilegal ini. 

HN kini ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

2. Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 25 juta berdasarkan KUHP, serta pidana tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp. 1 miliar sesuai UU ITE.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian yang merusak tatanan sosial. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Polres Hulu Sungai Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna memerangi segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Reporter : Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak