Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Paparkan Kinerja Tahun 2024: Pencapaian dan Layanan Hukum Terbaik untuk Masyarakat - Foto Istimewa |
Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) menggelar konferensi pers pada Kamis (19/12) untuk memaparkan hasil kinerja mereka sepanjang tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Konferensi Pers dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Alke Mario, S.H., menyampaikan bahwa laporan kinerja ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab publik, sesuai dengan amanat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Laporan ini mencakup berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari HST sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
1. Seksi Tindak Pidana
- Umum Penyelesaian 123 perkara, termasuk:
- Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (25 perkara).
- Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (52 perkara).
- Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika (46 perkara).
- Penghentian penuntutan terhadap 9 perkara dengan pendekatan Restorative Justice melalui “Rumah Restorative Justice,” yang memperoleh penghargaan nasional untuk “Jaksa Penegak Keadilan Restorative.”
2. Seksi Tindak Pidana Khusus
Penanganan 3 penyelidikan, 5 penyidikan, dan 3 penuntutan kasus tindak pidana korupsi, termasuk:
- Penyalahgunaan APBDes Desa Sungai Harang (2019–2020).
- Rekonstruksi jalan di Layuh Alat (2021).
- Kegiatan Kader Sosial (2022).
3. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
- Pendampingan hukum pada 63 kegiatan dan penandatanganan MoU dengan lima instansi penting, seperti BRI dan BPJS Kesehatan.
- Pemulihan keuangan negara sebesar Rp336 juta melalui bantuan hukum non-litigasi.
4. Seksi Intelijen
- Pelaksanaan program Tangkap Buronan dan pengawalan pembangunan strategis daerah pada 9 proyek.
- Penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Masuk Sekolah” dan “Jaga Desa.”
5. Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Pemusnahan barang rampasan dalam 95 perkara, dengan mayoritas berasal dari kasus narkotika (39 perkara).
6. Bidang Pembinaan
Pelatihan 15 CPNS menggunakan metode hybrid dan setoran PNBP sebesar Rp183 juta ke kas negara.
Dr. Yusup mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh pihak terkait, termasuk pemangku kepentingan, media, dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik demi kesejahteraan warga Hulu Sungai Tengah,” ujar Dr. Yusup.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah berharap dapat terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di tahun mendatang untuk kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Hendra Ansari