Kalsel Radigfa Media

Kejari HST Musnahkan Barang Bukti Inkrah di Akhir Tahun 2024

Kejari HST Musnahkan Barang Bukti Inkrah di Akhir Tahun 2024 - Foto Istimewa

Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sekaligus menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja akhir tahun 2024, pada Kamis (19/12).

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), serta wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online.

Dalam sambutannya, Dr. Yusup memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejari HST dan media yang telah mendukung upaya penegakan hukum. 

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas utama kejaksaan sesuai dengan Pasal 30 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Barang-barang yang dimusnahkan ini adalah hasil keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi,” ujar Yusup.

Sepanjang tahun 2024, Kejari HST telah menangani 123 perkara, dengan mayoritas merupakan kasus narkotika. 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang ketiga dan terakhir untuk tahun ini, mencakup 23 perkara.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Alke Mario, S.H., memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:

  • 59 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 78,09 gram.
  • 7 senjata tajam dari berbagai jenis.
  • 1 senjata api rakitan.
  • 15 butir amunisi kaliber 5,36 x 45 mm.
  • 8 unit handphone.

Berbagai barang lainnya, seperti jaket, tas, alat panen sawit, dan pakaian.

Dr. Yusup menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam meminimalkan tindak pidana di wilayah HST. 

"Keamanan wilayah tidak terlepas dari komitmen aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan instansi lainnya. Langkah ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan," tambahnya.

Dengan langkah ini, Kejari HST menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Reporter : Hendra Ansari

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak