Satresnarkoba Polres HST Amankan Dua Tersangka Kasus Narkotika di Desa Aluan Mati - Foto Istimewa
Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah.
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Dua orang tersangka yang diamankan adalah IJ alias Lg (42), warga Jl. Pelaihari Bajuin Raya Blok C, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, dan Nfs alias Fe (29), warga Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 buah botol kaca yang telah dirakit menjadi alat hisap sabu,
- 1 buah pipet kaca, dan
- 1 buah korek api berwarna kuning.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST, Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Aluan Mati.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan.
Saat penggerebekan, seorang pelaku yang diduga menjadi pengedar utama narkotika jenis sabu berhasil melarikan diri.
Namun, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres HST untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan berharap agar kerja sama ini terus berlanjut.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.
Polres HST berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika terkait kasus ini.
Reporter : Hendra Ansari