Selebgram Cantik di Balangan Diamankan Polisi karena Promosi Judi Online - Foto Humas |
Kalsel.radigfamedia.online, Balangan – Seorang selebgram muda berinisial AR (19), yang berprofesi sebagai penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, harus berurusan dengan aparat hukum karena terlibat dalam promosi situs judi online.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh Polres Balangan. AR diketahui telah mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut keterangan AKP Galuh Rizka Pangestu, Kasatreskrim Polres Balangan, tersangka mengakui bahwa akun yang digunakan untuk mempromosikan judi online itu adalah miliknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, AR mengaku telah mempromosikan situs judi online selama kurang lebih satu tahun," ungkap AKP Galuh, Jumat (20/12/2024).
AR diketahui menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak situs judi online. Pada awalnya, ia menerima bayaran sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Kemudian, kontraknya berlanjut dengan bayaran bulanan Rp 800 ribu untuk dua kali unggahan promosi per hari.
Tindakan AR dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak, serta nomor rekening terkait.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Balangan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebagai penutup, AKP Galuh mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online.
"Perlu diketahui, sistem judi online telah diatur sedemikian rupa sehingga peluang menang hanyalah ilusi," tegasnya.
Reporter : Hendra Ansari