Kalsel Radigfa Media

Polres Balangan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Sayur, Dua Remaja Diamankan

Polres Balangan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Sayur, Dua Remaja Diamankan - Foto Humas

Kalsel.radigfamedia.online, Balangan - Kasus pencurian uang di sebuah toko sayur di Jalan A. Yani, Kelurahan Paringin Timur, Kabupaten Balangan, yang sempat viral berkat rekaman CCTV, kini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Balangan. 

Pemilik toko, Dimas Panca Utama, yang mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berkat bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku dengan jelas, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku. Kedua pelaku, RI (15) dan HA (14), ditangkap di salah satu tempat hiburan di Kabupaten Tabalong.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan remaja berstatus pelajar dan warga Balangan. 

Karena masih di bawah umur, proses penyidikan dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan Amuntai.

“Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Balangan. Proses hukum tetap berjalan, tetapi kami pastikan ada perlakuan khusus sesuai dengan hak-hak anak di bawah umur,” ujar Iptu Eko.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan dampak buruk jika mereka terlibat dalam tindakan kriminal.

Polres Balangan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar, termasuk dengan memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk mencegah tindak kejahatan.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya orang tua, untuk memberikan perhatian lebih kepada anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum,” tutup Iptu Eko.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak