Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah Amankan Pengedar Sabu di Desa Batu Tangga - Foto Istimewa |
Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap tindak pidana psikotropika dengan menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (15/01/2025) sekitar pukul 19.30 WITA. Pelaku berinisial HR (22), warga Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur, diamankan di kediamannya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HR di rumahnya di Jalan Ksatria Batu Tangga RT 002 RW 001.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:
- 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 1,31 gram.
- 1 buah serok dari sedotan plastik.
- 1 tempat kosmetik.
- 1 timbangan digital.
- 3 pak plastik klip bening merek C-TIK.
- 1 unit handphone merek VIVO.
- 1 lembar jaket.
Uang tunai Rp 2.650.000 (dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak 18 lembar dan Rp 50.000 sebanyak 17 lembar).
Semua barang bukti tersebut ditemukan di rumah HR yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
HR diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, HR bersama barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres HST mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang.
Reporter : Hendra Ansari