Satresnarkoba Polres HST Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Pandawan, Amankan Pelaku dan 14 Paket Sabu - Foto Istimewa |
Kalsel.radigfamedia.online, Hulu Sungai Tengah – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah.
Seorang pria berinisial SA (22), warga Desa Hamayung, Kecamatan Daha Utara, Hulu Sungai Selatan, diamankan bersama barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat bersih 2,55 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di Desa Hilir Banua. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres HST melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan SA pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 14 paket sabu seberat kotor 5,07 gram (bersih 2,55 gram),
- 1 buah serok dari sedotan plastik,
- 1 pak plastik klip merek ZIP IN,
- 1 timbangan digital,
- 1 unit handphone merek OPPO,
- 1 dompet coklat,
- Uang tunai Rp350.000 dengan pecahan bervariasi.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Bersama-sama, kita bisa memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan lingkungan yang bebas narkoba dapat terwujud.
Terduga Pelaku SA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Reporter : Hendra Ansari