Tok ! UMP Kalimantan Selatan Naik 6,5% di Tahun 2025, Jadi Rp3.496.150 - Foto MC Kalsel |
Kalsel.radigfamedia.online, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel sebesar 6,5% untuk tahun 2025.
UMP yang sebelumnya sebesar Rp3.282.812,21 kini naik menjadi Rp3.496.150,00. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti, menyatakan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pencapaian kebutuhan hidup layak.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kalsel, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pakar. Kenaikan ini juga untuk menutupi kebutuhan yang melonjak akibat inflasi di Kalimantan Selatan,” jelasnya pada (12/1/2025).
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dengan demikian, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang UMP 2024 dinyatakan tidak berlaku.
UMP Kalsel 2025 adalah upah minimum bulanan terendah, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ketentuan ini mencakup dua sistem waktu kerja:
- 7 jam per hari (40 jam per minggu) untuk sistem kerja 6 hari.
- 8 jam per hari (40 jam per minggu) untuk sistem kerja 5 hari.
“UMP ini berlaku untuk pekerja tetap, tidak tetap, maupun yang masih dalam masa percobaan,” tambah Irfan.
Dengan kenaikan sebesar 6,5%, Kalimantan Selatan berada di peringkat ke-9 dari 37 provinsi di Indonesia yang menetapkan kenaikan UMP untuk tahun 2025.
Disnakertrans Kalsel menegaskan akan mengawasi secara intensif seluruh perusahaan dan pelaku usaha agar memberikan upah sesuai ketentuan.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMP,” tegas Irfan.
Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Selatan, sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjamin perlindungan hak tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi saat ini.